Java Karya Sukses
Java Karya Sukses.
Perencanan Bangunan dan Desain Bangunan.
Perencanan Bangunan dan Desain Bangunan.
Rabu, 26 Maret 2014
Tips Menang Tender Pengadaan Barang dan Jasa
Pernah ikut tender atau punya rencana untuk mengikuti lelang proyek? bagaimana agar kita bisa terpilih menjadi pemenang? disin kita bahas cara menang tender pengadaan barang dan jasa sehingga bisa menjadi pemenang dan berhak mengerjakan proyek yang sedang dilelang. Nilai tender bervariasi dari mulai yang kecil sampai besar seringkali di adakan oleh instansi pemerintah maupun swasta. Banyaknya peserta tender yang ikut berjuang agar menjadi pemenang membuat kita perlu melakuakn cara dan inovasi terbaik agar bisa menang tender. berbagai macam persaingan muncul dalam proses pelaksanaan tender namun hendaknya kita tetap menggunakan cara yang baik dan halal. panitia lelang pengadaan barang dan jasa akan memilih perusahaan entah itu arsitek atau kontraktor yang memenuhi persyaratan tender.
Nah.. disini kita uraikan beberapa cara dan strategi agar bisa memenangi tender.
Cara menang tender pengadaan barang dan jasa
1. Kita siapkan terlebih dahulu perusahaan yang hendak digunakan untuk mengikuti tender, entah itu berbentuk PT
atau CV karena peraturan pemerintah mensyaratkan peserta tender harus berbentuk badan hukum bukan perorangan.
2. Kita urus juga berbagai macam dokumen syarat tender seperti Nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), Surat izin
usaha perdagangan (SIUP), Surat keterangan domisili perusahaan (SKDP) dan untuk tender proyek bangunan
biasanya ada persayaratan tambahan sepertiIzin usaha jasa kobstruksi(IUJK) dan dokumen lainya dapat dibaca
dan dipelajari pada masing-masing pengumuman lelang.
3. Mencari tahu sebanyak mungkin berita tender, bisa didapat dari koran, website atau LPSE sebagai lembaga
pengadaan lelang secara elektronik masing-masing wilayah kabupaten atau kota diIndonesia, informasi tender
juga bisa didapat dari panitia lelang pada instansi yang mengadakan lelang.
4. Baca dan periksa dengan teliti apa saja persyaratan yang harus disediakan seperti berkas-berkas atau surat-surat
yang harus ada dalam pengajuan tender.
5. Ikuti dengan disiplin jadwal tender yang disediakan, melakukan lebih awal atau terlambat bisa menjadi penyebab
kegagalan menjadi pemenang tender.
6. Bermainlah dengan jujur tanpa melakukan kecurangan seperti bekerja sama dengan panitia tender agar terpilih
menjadi pemenang, proyek banyak jika didapat dengan cara haram maka tidak akan mengantarkan kita ke
gerbang kebahagiaan dan ketenangan hidup, sebaliknya biarpun dapat proyek sedikit jika itu dengan jalan halal
maka lebih berkah dan bermanfaat untuk menjalani kehidupan.
7. Hindari perbuatan yang melanggar hukum seperti mengancam peserta lelang lain, atau mengancam panitia tender
agar dipilih menjadi pemenang. sebagai peserta tender kita dalam posisisebagai peminta, oleh karena itu sudah
sepatutnya kita bertingkah laku terbaik agar jikalau terpilih menjadi pemenang tetap didapat dengan cara yang
baik.
8. Ajukan harga penawaran dibawah dan mendekati harga tender, mengajukan harga lebih tingi maka kita akan
kalah dengan peserta yang mau menawarkan harga lebih murah. namun menawarkan harga terlalu murah juga
tidak baik karena kita bisa dianggap akan melakukan pengurangispesifikasi dan kualitas barang untuk
mendapatkan harga termurah.
9. Jaga hubungan baik dengan suplier dan pedagang barang atau jasa, dengan begini maka kita tetap dapat
memberikan pekerjaan sesuai dengan persyaratan tender.
10. Jika kita terpilih menjadi pemenang tender maka mengerjakan sesuai dengan spesifikasi yang telah disepakati,
dengan begini tentu kita sudah mendapat nama baik dan punya potensi besar untuk menang tender proyek
berikutnya.
Cara-cara lain dapat dilakukan selama itu jalan halal, dan bagi yang sudah pengalaman dalam mengikuti tender
pengadaan barang dan jasa entah itu berhasil menang atau kalah mohon untuk bersedia berbagai tips disini, agar temanteman kita yang lain juga bisa belajar untuk bisa menang tender
GAMBAR STRUKTUR BETON
GAMBAR STRUKTUR BETON
STRUKTUR BETON KONVENSIONAL
Terdiri dari :
- balok
- kolom
- pelat
Angka-angka dimensi dapat dinyatakan :
Dalam meter : panjang balok, jarak antar balok, tinggi kolom, panjang dan lebar pelat
Dalam sentimeter : lebar dan tinggi balok, lebar dan tebal kolom, tebal pelat.
Dalam milimeter : diameter tulangan
TULANGAN BETON
- Tulangan dapat berupa besi polos atau besi ulir.
- Notasi untuk menyatakan ukuran yaitu besarnya diameter pada besi polos diberi notasiФ dan pada besi ulir (deformed) dengan notasi D (huruf D besar).
- Contoh penulisan :
- 2Ф12 berarti 2 batang besi polos dengan diameter 12 mm
- Ф14 – 200, berarti batang besi polos diameter 14 mm berjarak 200 mm
- 5D20, berarti 5 batang besi berulir dengan diameter 20 mm
- D20 – 150 berarti batang besi berulir diameter 20 berjarak 150 mm
BALOK BETON
- Perletakan balok dapat bebas atau terjepit.
- Penggambarannya dengan penampang memanjang dan beberapa penampang melintang sesuai dengan keperluan sehingga dapat menjelaskan penulangan yang diberikan.
- Balok yang menahan balok anak atau pelat, maka balok anak atau pelat tidak digambarkan penulangannya tetapi daerahnya diberikan bayang-bayang (silhuet).
BALOK DI ATAS TUMPUAN BEBAS
BALOK DENGAN PELAT DI ATAS TUMPUAN JEPIT
KOLOM BETON
- Kolom umumnya berbentuk persegipanjang, bujursangkar atau bulat.
- Penulangannya dapat secara simetri atau mengelilingi sisinya.
- Penyambungan penulangan dilaksanakan secara praktis pada permukaan suatu lantai atau di tengah kolom.
- Tulangan di bagian bawah dibengkokkan ke dalam dulu dan menjadi stek dengan panjang kurang lebih 40 kali diameternya.
KOLOM DENGAN TULANGAN SIMETRI
PELAT BETON
- Gambar pelat ditunjukkan dengan denah, potongan memanjang dan melintang
- Pada denah pelat, tulangan digambarkan dengan bentuk setelah dibengkokkan tergeletak, tidak tampak atasnya, baik ke arah panjang maupun ke arah lebar.
- Peletakan dapat bebas atau jepitan, baik pada 4 sisi maupun 2 sisi.
- Tulangan di lapangan bentangan dibengkokkan ke atas pada tempat 1/5 bentangan, dan penambahan tulangan di tumpuan sepanjang ¼ bentangan.
PELAT DI ATAS 4 TUMPUAN BEBAS
GAMBAR STRUKTUR BETON
STRUKTUR BETON KONVENSIONAL
Terdiri dari :
- balok
- kolom
- pelat
Angka-angka dimensi dapat dinyatakan :
Dalam meter : panjang balok, jarak antar balok, tinggi kolom, panjang dan lebar pelat
Dalam sentimeter : lebar dan tinggi balok, lebar dan tebal kolom, tebal pelat.
Dalam milimeter : diameter tulangan
TULANGAN BETON
- Tulangan dapat berupa besi polos atau besi ulir.
- Notasi untuk menyatakan ukuran yaitu besarnya diameter pada besi polos diberi notasi Ф dan pada besi ulir (deformed) dengan notasi D (huruf D besar).
- Contoh penulisan :
- 2Ф12 berarti 2 batang besi polos dengan diameter 12 mm
- Ф14 – 200, berarti batang besi polos diameter 14 mm berjarak 200 mm
- 5D20, berarti 5 batang besi berulir dengan diameter 20 mm
- D20 – 150 berarti batang besi berulir diameter 20 berjarak 150 mm
BALOK BETON
- Perletakan balok dapat bebas atau terjepit.
- Penggambarannya dengan penampang memanjang dan beberapa penampang melintang sesuai dengan keperluan sehingga dapat menjelaskan penulangan yang diberikan.
- Balok yang menahan balok anak atau pelat, maka balok anak atau pelat tidak digambarkan penulangannya tetapi daerahnya diberikan bayang-bayang (silhuet).
BALOK DI ATAS TUMPUAN BEBAS
BALOK DENGAN PELAT DI ATAS TUMPUAN JEPIT
KOLOM BETON
- Kolom umumnya berbentuk persegipanjang, bujursangkar atau bulat.
- Penulangannya dapat secara simetri atau mengelilingi sisinya.
- Penyambungan penulangan dilaksanakan secara praktis pada permukaan suatu lantai atau di tengah kolom.
- Tulangan di bagian bawah dibengkokkan ke dalam dulu dan menjadi stek dengan panjang kurang lebih 40 kali diameternya.
KOLOM DENGAN TULANGAN SIMETRI
PELAT BETON
- Gambar pelat ditunjukkan dengan denah, potongan memanjang dan melintang
- Pada denah pelat, tulangan digambarkan dengan bentuk setelah dibengkokkan tergeletak, tidak tampak atasnya, baik ke arah panjang maupun ke arah lebar.
- Peletakan dapat bebas atau jepitan, baik pada 4 sisi maupun 2 sisi.
- Tulangan di lapangan bentangan dibengkokkan ke atas pada tempat 1/5 bentangan, dan penambahan tulangan di tumpuan sepanjang ¼ bentangan.
PELAT DI ATAS 4 TUMPUAN BEBAS
Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV.
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) merupakanBadan Usaha Milik Swasta (BUMS) yaitu badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
- Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
- Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam.
Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
Apa Saja Syarat Mendirikan CV ?
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mendirikan Persekutuan Komanditer (CV).- Minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai pemilik perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
*minimal 2 artinya bisa lebih dari 2 orang.. - Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
- Para pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya tidak diperbolehkan adanya keikutsertaan Warga Negara Asing (WNA).
Bagaimana Cara Mendirikan CV ?
Berikut ini panduan / prosedur mendirikan CV yang kami adopsi dari situs www.irmadevita.com :Hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai :
- Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
- tempat kedudukan dari CV
- Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
- Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV.
Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
- Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
- Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
- Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
- apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti pelunasan PBB tahun terakhir.
- apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya perjanjian sewa menyewa,
- Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
***
Semoga artikel Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV bermanfaat bagi anda yang ingin memulai usaha.
Semoga artikel Prosedur, Syarat dan Cara Mendirikan CV bermanfaat bagi anda yang ingin memulai usaha.
Langganan:
Postingan (Atom)